Pelaku Penikaman Pria di Condet hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 18 November 2025 23:36 WIB
Ilustrasi pelaku pembunuhan (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Polisi menangkap pria berinisial RS (20), pelaku penikaman terhadap MNF hingga tewas di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Kini, RS dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

“Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (18/11/2025).

Budi menerangkan, pelaku ditahan di Mako Polres Metro Jaktim sekaligus menjalani pemeriksaan intensif. 

Dipicu Asmara

Sebelumnya, aksi penikaman itu terjadi di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Satu orang dilaporkan tewas, sedangkan satu lainnya dilaporkan terluka. Aksi tersebut dipicu asmara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya