Kongres AS Setujui RUU untuk Rilis Berkas Epstein

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 19 November 2025 08:31 WIB
Jeffrey Epstein meninggal di selnya pada 2019 setelah didakwa atas kasus kejahatan seks.
Share :

Pemimpin Minoritas Senat Chuck Schumer mengajukan RUU tersebut di sidang paripurna Senat melalui prosedur yang disebut persetujuan bulat. Karena tidak ada yang keberatan, tidak ada perdebatan dan tidak ada amandemen yang ditambahkan ke RUU tersebut.

Dampak RUU Perilisan Dokumen Epstein

RUU tersebut akan diteruskan dari Senat ke meja presiden, di mana ia diharapkan menandatanganinya menjadi undang-undang.

Pemungutan suara di Kongres sebenarnya tidak diperlukan untuk merilis berkas-berkas tersebut—Trump bisa saja memerintahkan rilis atas kemauannya sendiri.

RUU tersebut mewajibkan Jaksa Agung Pam Bondi untuk merilis “semua catatan, dokumen, komunikasi, dan materi investigasi yang tidak diklasifikasikan” terkait Epstein dan rekan konspiratornya, Ghislaine Maxwell, paling lambat 30 hari setelah undang-undang tersebut disahkan.

Materi tersebut mencakup komunikasi internal Departemen Kehakiman, catatan penerbangan, serta orang dan entitas yang terkait dengan Epstein. Namun, RUU juga memberi Bondi wewenang untuk menyembunyikan informasi yang dapat membahayakan penyelidikan federal yang sedang berlangsung atau mengidentifikasi korban.

Epstein, seorang pemodal, ditemukan tewas di sel penjaranya di New York pada 2019 dalam apa yang dinyatakan koroner sebagai bunuh diri. Ia ditahan atas tuduhan perdagangan seks, setelah sebelumnya dihukum karena menawarkan jasa prostitusi kepada anak di bawah umur pada 2008.

Selama dua penyelidikan kriminal terhadap Epstein, ribuan dokumen dikumpulkan, termasuk transkrip wawancara dengan para korban dan saksi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya