Soal KUHAP Baru, Pakar Hukum: Menjawab Kebutuhan Zaman

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 19 November 2025 14:06 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok)
Share :

JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna, Selasa 18 November 2025. KUHAP baru dinilai menandai reformasi terbesar dalam sistem peradilan pidana Indonesia sejak KUHAP diberlakukan pada 1981.

Menurut Pakar Hukum Henry Indraguna, KUHAP baru hadir untuk menjawab kebutuhan zaman seiring berkembangnya teknologi. Ditambah dengan adanya peningkatan kesadaran publik terhadap hak-hak hukum, serta tuntutan transparansi dalam proses pidana.

“KUHAP baru ini merupakan langkah monumental. Negara kini meletakkan pondasi baru yang lebih modern, berkeadilan, dan sesuai perkembangan teknologi. Masyarakat wajib mengetahui hak-haknya di bawah aturan baru ini," ujar Henry lewat keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).

Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan; Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana; Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

Selanjutnya perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia; Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan; Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law; Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi. 

Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi; Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan; dan terakhir modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya