Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil Dinilai Bisa Ciptakan Kesenjangan Sistem Birokrasi

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 19 November 2025 18:54 WIB
Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil Dinilai Bisa Ciptakan Kesenjangan Sistem Birokrasi
Share :

Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat.

“Konstitusi dan UU Nomor 2 Tahun 2002 memberi dasar kuat bagi Polri untuk menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan, termasuk penempatan di jabatan strategis sesuai kebutuhan negara,” tegasnya.

Dengan demikian, pembatasan total seperti yang diputuskan MK dianggap sebagian kalangan tidak realistis.

“Putusan ini bisa menciptakan kesenjangan dalam sistem birokrasi, karena banyak posisi sipil yang justru memerlukan kompetensi teknis kepolisian,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya