Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil Dinilai Bisa Ciptakan Kesenjangan Sistem Birokrasi

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 19 November 2025 18:54 WIB
Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil Dinilai Bisa Ciptakan Kesenjangan Sistem Birokrasi
Share :

JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Abdul Razak Nasution menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

“Saya menilainya putusan itu bukan sekadar pembatasan administratif, tapi sebuah pisau amputasi terhadap Polri,” kata Razak, Kamis (13/11/2025).

Putusan MK yang membatasi ruang gerak anggota Polri aktif di jabatan sipil, bukan hanya tidak mencerminkan asas keadilan, tapi juga berpotensi menimbulkan diskriminasi antar lembaga negara.

“Mengapa hanya Polri yang dibatasi Lembaga lain tidak. Ini pisau yang memotong sebelah sisi,” ujarnya.

Razak menilai, pembatasan itu seolah dirancang untuk mengkerdilkan institusi kepolisian yang sedang membangun kembali kepercayaan publik.

“Di saat Polri tengah membaik, justru muncul putusan yang seolah ingin melemahkannya. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi langkah kontraproduktif terhadap upaya reformasi internal Polri,” tuturnya.

Dia berharap, keputusan MK harus diuji kembali dari sisi konstitusionalitas dan proporsionalitas.

 

Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat.

“Konstitusi dan UU Nomor 2 Tahun 2002 memberi dasar kuat bagi Polri untuk menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan, termasuk penempatan di jabatan strategis sesuai kebutuhan negara,” tegasnya.

Dengan demikian, pembatasan total seperti yang diputuskan MK dianggap sebagian kalangan tidak realistis.

“Putusan ini bisa menciptakan kesenjangan dalam sistem birokrasi, karena banyak posisi sipil yang justru memerlukan kompetensi teknis kepolisian,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya