Namun demikian, Nur Sari menegaskan bahwa majelis hakim memandang perbuatan Ira dkk dalam proses akuisisi PT JN tetap merupakan perbuatan pidana. Pasalnya, proses tersebut telah menguntungkan Aji dan PT JN.
Selain menguntungkan pihak lain, lanjutnya, Ira dkk juga menambah beban PT ASDP karena menerima kewajiban PT JN dalam proses akuisisi tersebut.
“Sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, keputusan dan kebijakan para terdakwa terbukti secara nyata memberikan keuntungan luar biasa bagi saudara Aji dan PT JN, terutama terkait pengalihan kewajiban PT JN kepada BUMN ASDP,” pungkasnya.
(Awaludin)