SEORANG eksekutif BUMN terpidana tidak menerima aliran uang satu sen pun, tidak pernah dilakukan audit dari BPK atau BPKP perihal kerugian negara (bahkan keuntungan perusahaan meningkat), tidak ada mens rea dari para terpidana, dan hanya dikategorikan lalai pada putusan pengadilan negeri (PN), lalu divonis sebagai koruptor. Pengadilan seperti ini pantasnya disebut pengadilan apa? Sudah banyak para ahli sampai awam yang menjawab di publik, itu adalah pengadilan sesat.
Ini hukum yang terjadi di Indonesia. Seharusnya institusi hukum – seperti sistem peradilan, menjaga kontrak, dan penegakan hukum – berfungsi sebagai “pondasi’’ bagi aktivitas ekonomi. Bila institusi ini buruk (korup, lamban, tidak independen, atau tidak dapat diprediksi), dampaknya sangat luas bagi perkembangan ekonomi. Pelaku usaha investor menahan investasi, profesional kaku dan takut mengambil keputusan, aktivitas bisnis menjadi lamban, bahkan mandek karena berhati-hati dan takut.
Kasus peradilan ASDP yang terakhir ini semakin mengukuhkan bahwa hukum semakin sesat dan menjadi acaman bagi profesional, BUMN dan perekonomian secara keseluruhan. Titik lemah dari upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memajukan ekonomi terganjal oleh praktik hukum dan peradilan, yang naif, absurd dan sembrono karena intervensi luar - setelah rangkaian banyak kasus sebelumnya (Karen Agustian, Tom Lembong, Nadiem Makarim dan lainnya).
Seperti lembaga hukum yang ada, praktik sesat sudah terjadi, seperti pada kasus terakhir, ASDP. Kasus ini layak dijadikan referensi dan dikaji mendalam sebagai kerusakan hukum di Indonesia dengan dampak yang luas terhadap ekonomi. Tidak usah ahli hukum yang menganalisa secara mendalam, mata dan pendengaran awam saja sudah bisa mencium bau busuk menusuk proses hukum sesat, yang terjadi pada saat ini. “Rule of Law” di Indonesia masih jauh dari harapan, nilai skor di Indonesia begitu 0,52 (rentang angka 0-1, O sebagai angka terendah dan 1 sebagai angka tertinggi). Hukum lemah karena politik otoriter atgau banyak intervensi politik ke dalamnya.