Langkah ini merupakan bagian dari strategi Kementerian UMKM untuk menertibkan penjualan pakaian impor ilegal yang masih marak dijual secara daring. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan industri pakaian lokal.
Platform e-commerce diminta mematuhi regulasi yang ada, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.
Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
(Awaludin)