JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mendukung pelarangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial (medsos). Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan aturan besar pemerintah.
“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ucap Meutya, MInggu (23/11/2025).
Meutya menambahkan, pihaknya akan mengatur lebih lanjut mekanisme pengawasan penjualan pakaian bekas di ranah digital, termasuk tahapan implementasinya.
“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” kata dia.
Sebagai informasi, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce telah sepakat melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian impor bekas secara humanis dan selektif.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, juga telah menutup aktivitas perdagangan atau toko-toko yang menjual baju impor bekas di platform e-commerce atau lokapasar untuk menekan maraknya aktivitas thrifting.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi Kementerian UMKM untuk menertibkan penjualan pakaian impor ilegal yang masih marak dijual secara daring. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan industri pakaian lokal.
Platform e-commerce diminta mematuhi regulasi yang ada, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.
Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
(Awaludin)