JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mewajibkan seluruh pengguna media sosial, mencantumkan nomor telepon. Langkah ini ditempuh agar konten yang dihasilkan dari akun media sosial dapat teridentifikasi secara jelas siapa penggunanya.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
“Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon,” kata Meutya.
Karena itu, pemerintah tengah menggodok rencana tersebut dengan melibatkan konsultasi publik. Menurut Meutya, jika sebuah akun media sosial mencantumkan nomor telepon, maka identitas penggunanya bisa terlacak dengan jelas.
“Bagaimana agar orang ketika masuk ke media sosial wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas dan mereka menjadi akuntabel,” ujarnya.
“Atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSrE juga kita kuatkan,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.