Eddy menegaskan, bahwa pembahasan RUU ini harus selesai sebelum KUHP baru resmi berlaku. Komisi III DPR dijadwalkan akan mulai melakukan pembahasan dalam waktu dekat.
"Selasa dan Rabu pembahasan akan dilakukan. Hari Senin persetujuan tingkat pertama, lalu masuk ke Paripurna," jelasnya.
Ia memastikan, RUU Penyesuaian Pidana tidak memuat isu-isu krusial atau substansial, melainkan semata-mata untuk memastikan seluruh aturan hukum, termasuk belasan ribu Peraturan Daerah, selaras dengan KUHP Nasional.
"Jadi ini murni masalah teknis untuk menyesuaikan sekian banyak undang-undang dan Peraturan Daerah dengan KUHP Nasional," pungkasnya.
(Awaludin)