Sebagai informasi, buronan KPK dalam kasus e-KTP, Paulus Tannos, masih bersikeras menolak diekstradisi ke Indonesia. Akibatnya, sidang pendahuluan atau committal hearing masih berlangsung.
Hal itu disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, terkait perkembangan committal hearing yang digelar pada 23–25 Juni. Menurutnya, sidang selama tiga hari tersebut berakhir dengan penyampaian keberatan dari pihak Paulus Tannos.
“Mereka tetap pada sikap menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal perjanjian ekstradisi yang dianggap bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” ujar Suryo, Rabu 25 Juni 2025.
Sidang akan berlanjut pada awal Juli dengan agenda menghadirkan saksi dari kubu Paulus Tannos.
(Arief Setyadi )