Ray Rangkuti: Menangkap Riza Chalid Tidak Bisa Hanya Andalkan Kejagung!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 24 November 2025 21:35 WIB
Ray Rangkuti: Menangkap Riza Chalid Tidak Bisa Hanya Andalkan Kejagung!
Share :

Sekadar diketahui, Riza Chalid telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung sejak 19 Agustus 2025, karena keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Kejaksaan Agung juga telah menyita kendaraan milik Riza Chalid. Selain itu, penyidik Kejagung menyita tanah dan bangunan seluas 6.500 meter di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya