Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Sebut Perkara Bos PT Jembatan Nusantara Tetap Berlanjut

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 26 November 2025 10:16 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiganya. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Diketahui, Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Tipikor Jakarta dalam sidang putusan pada Kamis (20/11/2025).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya