Kerry Bantah Keterlibatan Ayah di Kasus Minyak Mentah: Ini Usaha Saya

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 26 November 2025 12:15 WIB
M Kerry Adrianto Riza (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyanggah keterlibatan ayahnya, Riza Chalid, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Menurutnya, kerja sama pihaknya dengan PT Pertamina merupakan usahanya secara pribadi.

"Jadi kegiatan saya ini hanya sewa-menyewa terminal BBM antara saya dengan Pertamina. Usaha ini adalah usaha saya sendiri dan tidak ada keterlibatan ayah saya," kata Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Kerry mengklaim kegiatan sewa-menyewa itu menguntungkan pihak Pertamina. Bahkan, nilainya mencapai ratusan miliar per bulan. "Usaha ini memberikan manfaat yang besar pada Pertamina, sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp145 miliar per bulan," ujarnya.

"Sampai saat ini pun terminal saya masih digunakan oleh Pertamina," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025.

Dakwaan terhadap Kerry dibacakan Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya, yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Triyana Setia Putra, Senin 13 Oktober 2025.

Triyana menjelaskan, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun.

Kerugian keuangan negara yang dipaparkan jaksa yakni USD2.732.816.820,63 atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun. "Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar USD2.732.816.820,63 dan Rp25.439.881.674.368,30," ujar jaksa.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya