Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. Pengumuman tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa lima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto (WH); serta tiga pihak swasta, masing-masing Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
“Pada 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK,” kata Budi.
(Awaludin)