JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kepemilikan amunisi ilegal di Jakarta Barat. Satu tersangka, OA (55), diamankan oleh tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras setelah dilakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka RS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penangkapan OA berawal dari keterangan RS yang mengaku memperoleh amunisi dari tersangka tersebut.
"Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan terukur," ujar Budi, Selasa (2/12/2025).
Tim kemudian bergerak cepat menuju kontrakan OA pada Rabu (26/11) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir amunisi berbagai kaliber, mulai dari 9 mm, 22 mm hingga 45 mm. Selain itu, turut disita 17 magazine senjata api, 3 magazine airsoft, satu buku senpi, serta dua bok sparepart pistol. Seluruh barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Budi menekankan, bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran senjata dan amunisi ilegal.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait senjata api atau amunisi ilegal melalui call center Polri 110, yang beroperasi 24 jam dan layanan gratis.
(Awaludin)