10 Tahun Makan Gaji Buta, PNS Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp16,8 Miliar

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 03 Desember 2025 16:03 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA – Pengadilan Kasasi Kuwait menjatuhkan salah satu hukuman terberat dalam beberapa tahun terakhir terhadap seorang terdakwa kasus penipuan gaji sektor publik. Terdakwa, seorang pegawai negeri sipil (PNS), dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar KWD 312.000 (Rp16,8 miliar) karena mengantongi gaji selama satu dekade dari dana publik meskipun tidak masuk kerja selama waktu tersebut.

Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa pegawai negeri sipil tersebut, yang namanya tidak diungkapkan oleh media Kuwait, bekerja di departemen layanan warga negara tetapi tidak bekerja meskipun telah digaji selama 10 tahun terakhir. Ia tidak masuk kerja dan tidak melakukan tugas-tugasnya, tetapi gajinya tetap disetorkan ke rekening banknya setiap bulan.

Setelah anomali tersebut terungkap, pihak berwenang membuka kasus pidana terhadapnya atas tuduhan memperkaya diri secara ilegal dan penyalahgunaan dana publik, demikian dilansir Oddity Central. 

Meskipun PNS tersebut sebelumnya telah dibebaskan oleh dua pengadilan lain, Pengadilan Kasasi membatalkan putusan tersebut dengan mempertimbangkan bukti yang memberatkan pria itu sebagai tak terbantahkan.

 

Selain hukuman penjara 5 tahun, pria tersebut juga diperintahkan untuk mengembalikan gaji yang telah dikumpulkan sebesar KWD 104.000 (Rp5,61 miliar), serta menggandakan jumlah tersebut sebagai denda.

Menurut surat kabar Al Qabas Arabic, putusan ini merupakan salah satu yang terkuat yang pernah dikeluarkan dalam beberapa tahun terakhir dan muncul di tengah upaya keras Kuwait untuk memerangi penipuan gaji dan korupsi administrasi.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya