10 Tahun Makan Gaji Buta, PNS Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp16,8 Miliar

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 03 Desember 2025 16:03 WIB
Ilustrasi.
Share :

Selain hukuman penjara 5 tahun, pria tersebut juga diperintahkan untuk mengembalikan gaji yang telah dikumpulkan sebesar KWD 104.000 (Rp5,61 miliar), serta menggandakan jumlah tersebut sebagai denda.

Menurut surat kabar Al Qabas Arabic, putusan ini merupakan salah satu yang terkuat yang pernah dikeluarkan dalam beberapa tahun terakhir dan muncul di tengah upaya keras Kuwait untuk memerangi penipuan gaji dan korupsi administrasi.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya