Perbandingan kerusakan juga disebut makin mencolok. Saat tsunami 2004, jembatan putus tidak lebih dari 10 titik. Kini, hanya di satu kabupaten saja tercatat ada 122 jembatan putus. Jalan yang dulu hanya terputus di jalur pantai barat, kini hampir seluruh jalur darat di wilayah terdampak ikut rusak, ambles, atau terputus.
Syahganda Nainggolan menegaskan, pentingnya percepatan pembukaan akses darat agar distribusi bantuan bisa menjangkau warga terdampak. “Pemerintah perlu segera mengirim alat berat. Namun penempatannya harus tepat, benar-benar di titik yang bisa menjangkau wilayah terdampak,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan status bencana nasional akan mempercepat penanganan, mencegah bertambahnya korban jiwa, serta menekan risiko penyakit akibat sanitasi buruk di pengungsian. Status ini juga dinilai dapat mengurangi potensi aksi-aksi sosial yang memperburuk situasi di lapangan.
Selain itu, PTLS juga meminta pemerintah melonggarkan kebijakan efisiensi keuangan di daerah terdampak dan segera mengucurkan dana darurat bencana. Mereka juga menekankan pentingnya memberikan kewenangan realokasi anggaran baik di tingkat pusat maupun daerah tanpa mengganggu program strategis lainnya.
Tak hanya itu, PTLS menilai bencana ini harus menjadi momentum mengevaluasi tata kelola hutan industri dan pertambangan yang dianggap turut memperparah kerusakan lingkungan. “Harus ada tindakan hukum tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” pungkasnya.
(Awaludin)