Penegakan Hukum Lingkungan yang Kehilangan Arah

Opini, Jurnalis
Senin 08 Desember 2025 14:45 WIB
Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB, Sudarsono Soedomo
Share :

Lebih jauh lagi, tidak pernah terdengar pejabat negara dimintai pertanggungjawaban hukum atas kegagalannya menjaga hutan dan ruang kelola lingkungan. Ketika kawasan yang seharusnya dijaga negara berubah menjadi semak dan belukar—rentan terbakar dan kehilangan fungsi ekologis—situasi itu dianggap sebagai fakta alamiah, bukan sebagai kegagalan administratif yang memiliki konsekuensi hukum. Hukum berhenti bekerja tepat di batas kewenangan negara.

Di titik inilah kritik perlu diarahkan langsung kepada otoritas lingkungan hidup. Otoritas ini memegang peran strategis: menyusun kebijakan perlindungan lingkungan, menetapkan standar pengelolaan risiko, serta melakukan pengawasan. Namun ketika terjadi bencana lingkungan dalam skala besar, kegagalan kebijakan hampir tidak pernah menjadi objek evaluasi terbuka.

Yang diproses hukum adalah pelaku di lapangan; yang luput dari sorotan adalah kualitas kebijakan, efektivitas pengawasan, dan kapasitas negara dalam menjaga wilayah yang berada di bawah tanggung jawabnya sendiri. Hukum lalu berubah fungsi: dari instrumen koreksi menjadi instrumen reaksi, dari alat keadilan menjadi tameng institusional.

Situasi ini menciptakan konflik kepentingan struktural. Otoritas yang merancang kebijakan lingkungan sekaligus menjadi pihak yang paling jarang dimintai pertanggungjawaban ketika kebijakan tersebut gagal melindungi lingkungan. Dalam kerangka seperti ini, penegakan hukum tidak lagi netral, melainkan selektif.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya