Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Atas Permintaan Roy Suryo Cs

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 14 Desember 2025 10:36 WIB
Tersangka Roy Suryo (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Para tersangka dikelompokkan dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa gelar perkara khusus ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, melainkan menjadi bagian dari mekanisme evaluasi internal sesuai prosedur yang berlaku.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya