JAKARTA - Kubu Roy Suryo Cs akan mempertanyakan keberadaan dan keabsahan sekitar 700 barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, pada gelar perkara khusus yang dijadwalkan berlangsung Senin (15/12/2025).
"Kami akan mempertanyakan 700 barang bukti yang disebut telah disita oleh Polda Metro Jaya, serta 130 saksi yang sudah diperiksa," kata kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).
"Selain itu, ada pula 28 ahli yang katanya telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya," sambungnya.
Gafur menjelaskan, Roy Suryo Cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut memiliki hak hukum untuk mengetahui secara jelas alat bukti apa saja yang dijadikan dasar oleh penyidik dalam penetapan status tersangka.
"Tentu tersangka mempunyai hak untuk mengetahui apa saja alat bukti yang diperoleh penyidik sehingga menjadi dasar penetapan tersangka," ujarnya.