Perbuatan itu dinilai jaksa telah menciptakan efek jaringan di mana tingkat interaksi konten dari pengikut atau followers akun-akun yang dikelola Delpedro Cs. Hal ini menghasilkan algoritma bahwa apa yang telah diunggahnya merupakan gerakan yang harus dipromosikan.
Lebih dari itu, penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr di semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Jaksa mengatakan hal inilah yang tidak terlepas dari terjadinya kerusuhan pada Demo Agustus 2025 dan menciptakan situasi tidak aman bagi masyarakat.
"Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada tanggal 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas," ujar jaksa.
Jaksa menyusun dakwaan berlapis terhadap para terdakwa. Pada dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 28 Ayat (3) jo Pasal 45A Ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan ketiga, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
(Arief Setyadi )