Meski belum merinci secara detail temuan penyidik, Budi menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan yang diduga menjadi modus Ardito Wijaya dalam meminta fee kepada pihak rekanan.
"Di antaranya yang digeledah hari ini adalah Dinas Kesehatan. Hal ini berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus bupati dalam meminta fee proyek kepada vendor," jelasnya.
Dalam perkara ini, Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni:
- Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah;
- Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah;
- Anton Wibowo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati;
- Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta sekaligus Direktur PT Elkaka Mandiri.
Sebagai pihak penerima suap, Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)