Hasil Sidang Etik Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata: Empat Anggota Polri Demosi 5 Tahun

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 17 Desember 2025 21:23 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun terhadap empat anggota Polri, terkait kasus pengeroyokan terhadap dua mata elang berinisial MET (41) dan NAT (32) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.

Sidang KKEP tersebut digelar di Mabes Polri pada Rabu (17/12/2025) sejak pagi hingga sore hari.

“Bripda BN dari Kesatuan Yanma Polri, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB dari Kesatuan Yanma Polri, dengan peran hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak matel,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago.

Erdi menambahkan, atas putusan tersebut, keempat anggota Polri tersebut menyatakan banding.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya