"Dua pilihan ini bisa diambil oleh penyidik, yang akan menetapkan institusi untuk melakukan uji lab yang sifatnya independen," tutur Khozinudin.
Khozinudin mengakui tidak ada dasar hukum terkait dilakukannya uji labfor ulang secara independen. Namun, menurutnya Polri dalam beberapa kasus pernah melakukan hal serupa.
Ia menyinggung kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang akhirnya dilakukan autopsi ulang. Menurut dia, hal ini bisa menjadi preseden untuk melakukan uji labfor ulang dalam kasus ijazah Jokowi.
"Itu dimungkinkan karena segala tindakan dalam penyidikan semuanya ada pada wewenang penyidik, yakni institusi kepolisian," tandasnya.
(Rahman Asmardika)