Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Kajari dan dua pejabat Kejari HSU sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK telah mengantongi kecukupan bukti adanya dugaan pemerasan di Kejari HSU.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” jelasnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Sementara itu, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dicopot dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.