KPK Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU Terkait Kasus Pemerasan, Sita Barang Bukti dan Dokumen

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 24 Desember 2025 14:40 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Share :

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Kajari dan dua pejabat Kejari HSU sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK telah mengantongi kecukupan bukti adanya dugaan pemerasan di Kejari HSU.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” jelasnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Sementara itu, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dicopot dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya