16.078 Narapidana Terima Remisi Khusus dan PMPK Natal, 174 Warga Binaan Langsung Bebas

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 24 Desember 2025 15:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan. RK dan PMPK itu diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari total 16.078 warga binaan Kristiani di seluruh Indonesia yang mendapat RK dan PMPK saat Natal 2025, sebanyak 174 narapidana langsung bebas.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menegaskan kebijakan remisi dan PMPK merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan, termasuk warga binaan Kristen dan Katolik. Kebijakan ini sekaligus bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.

“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).

Ia menambahkan, pemberian RK dan PMPK Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi anak binaan. Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

 

Kendati demikian, Agus berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri.

“Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” pesannya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa para penerima RK dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.

“Seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.

 

Ia menambahkan, selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian RK dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.

“Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500,” pungkas Mashudi.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya