Selama proses pembahasan berlangsung, Zainut menegaskan belum ada keputusan resmi yang diambil. Dengan demikian, Kiai Ma’ruf Amin masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI secara organisatoris.
"Sampai ada keputusan dari forum resmi, beliau tetap menjadi bagian dari Dewan Pertimbangan MUI," ujarnya.
Menurut Zainut, keputusan akhir terkait permohonan tersebut akan diambil secara kolektif-kolegial oleh pimpinan MUI, bukan secara individual.
"Segala keputusan akan diputuskan bersama sesuai mekanisme organisasi," pungkasnya.
(Awaludin)