JAKARTA – Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI), tengah mengkaji surat permohonan pengunduran diri KH Ma’ruf Amin dari jabatan Ketua Wantim MUI. Nantinya, surat tersebut akan dibahas dalam Rapat Pimpinan dan selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna MUI.
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, KH Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Kiai Ma’ruf. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengunduran diri pimpinan di lingkungan MUI tidak serta-merta berlaku tanpa melalui mekanisme organisasi.
"Surat permohonan pengunduran diri dari Kiai Ma’ruf Amin sudah kami terima," ujar Zainut, Jumat (26/12/2025).
Zainut menjelaskan, keputusan terkait permohonan pengunduran diri tersebut akan dibahas sesuai mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI. Saat ini, pengajuan pengunduran diri masih berada pada tahap administrasi dan kajian internal.
"Permohonan ini akan dibahas dalam Rapat Pimpinan dan selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna MUI," katanya.
Selama proses pembahasan berlangsung, Zainut menegaskan belum ada keputusan resmi yang diambil. Dengan demikian, Kiai Ma’ruf Amin masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI secara organisatoris.
"Sampai ada keputusan dari forum resmi, beliau tetap menjadi bagian dari Dewan Pertimbangan MUI," ujarnya.
Menurut Zainut, keputusan akhir terkait permohonan tersebut akan diambil secara kolektif-kolegial oleh pimpinan MUI, bukan secara individual.
"Segala keputusan akan diputuskan bersama sesuai mekanisme organisasi," pungkasnya.
(Awaludin)