Sembilan PMI Korban TPPO Kembali ke Tanah Air, Satu Orang Hamil 6 Bulan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 26 Desember 2025 23:03 WIB
Bareskrim Polri pulangkan korban TPPO Kamboja (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia (PMI), korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja ke Tanah Air, Jumat (26/12/2025) malam.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni mengatakan, pemulangan dilakukan setelah Desk Tenaga Kerja Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat terkait dugaan TPPO pada 8 Desember 2025.

Selain itu, Desk Tenaga Kerja Bareskrim juga memperoleh informasi terkait dugaan eksploitasi WNI yang dipekerjakan sebagai admin judi online dan scammer di media sosial. Para korban bahkan sempat membuat video permohonan agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

"Pada 15 Desember 2025, tim penyelidik berkoordinasi dengan Direktorat TPPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Kementerian Luar Negeri, kemudian berangkat ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI dan melakukan penyelidikan serta upaya pertolongan kepada para korban," kata Irhamni saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).

Ia menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Kamboja untuk memfasilitasi pemulangan para korban. Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan sembilan PMI yang menjadi korban TPPO.

"Kesembilan korban terdiri atas tiga perempuan dan enam laki-laki yang berasal dari Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Saat ditemukan, mereka telah melarikan diri dan menyelamatkan diri dari lokasi tempat bekerja," ungkap Irhamni.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya