Doktif Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Apa Alasannya? Ini Kata Polisi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 26 Desember 2025 07:33 WIB
Doktif (Foto: Tiktok)
Share :

“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.

“Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” katanya.

Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Tersangka diwajibkan melakukan wajib lapor.

Sebelumnya, Doktif dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Maret 2025. Pelapornya adalah AM dan RG.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya