Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 25 Dakwaan, Dihukum Tambahan 15 Tahun Penjara

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 27 Desember 2025 09:49 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto: X)
Share :

Putusan tersebut dapat memicu ketegangan lebih lanjut dalam aliansi pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim, yang mencakup partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) yang dulunya dominan, di mana Najib tetap memiliki pengaruh signifikan bahkan dari penjara.

Najib dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan semua 21 dakwaan pencucian uang, setelah pertempuran hukum panjang yang mencakup beberapa banding dan pengampunan sebagian dari kerajaan.

"Klaim terdakwa bahwa tuduhan terhadapnya adalah perburuan penyihir dan bermotivasi politik telah dibantah oleh bukti yang tak terbantahkan dan tak dapat dibantah yang menunjukkan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan posisinya yang berkuasa di 1MDB, ditambah dengan kekuasaan luas yang diberikan kepadanya," kata Hakim Sequerah dalam putusannya, sebagaimana dilansir Reuters.

Hukuman dijatuhkan berupa 15 tahun untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan lima tahun untuk setiap dakwaan pencucian uang, yang akan dijalani secara bersamaan setelah masa hukuman penjara Najib saat ini berakhir pada 2028.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya