Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 25 Dakwaan, Dihukum Tambahan 15 Tahun Penjara

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 27 Desember 2025 09:49 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto: X)
Share :

Dalam pernyataan yang dibacakan oleh pengacaranya, Najib mendesak warga Malaysia untuk tetap tenang dan rasional serta berjanji untuk melanjutkan perjuangannya.

Putusan tersebut merupakan puncak dari penyelidikan selama satu dekade oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia, yang menurut mantan pejabat pemerintah secara sistematis dihalangi oleh pemerintahan Najib, sementara Amerika Serikat, Swiss, dan Singapura membuat kemajuan dalam penyelidikan 1MDB mereka sendiri.
 

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya