Bareskrim Kantongi Aktor Intelektual Kasus TPPO 9 WNI di Kamboja

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 27 Desember 2025 16:35 WIB
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia, yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja. Para korban tiba di Tanah Air pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melalui proses penyelidikan serta koordinasi lintas negara.

Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri yang berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Kesembilan korban sebelumnya diduga direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer, disertai kekerasan fisik maupun psikis.

"Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran. Kasus ini menjadi perhatian serius karena para korban direkrut dengan iming-iming gaji besar, namun justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan," kata Syahardiantono, Sabtu (27/12/2025).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban berasal dari berbagai daerah, di antaranya Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau.

Mereka diketahui dipekerjakan di sejumlah wilayah di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville. Bahkan, salah satu korban perempuan diketahui tengah hamil enam bulan saat berhasil diselamatkan.

Syahardiantono menambahkan, keselamatan para korban menjadi prioritas utama selama proses penyelidikan di Kamboja, mulai dari penyediaan tempat tinggal, kebutuhan logistik, hingga pendampingan kesehatan.

"Alhamdulillah, seluruh korban berhasil dipulangkan dalam keadaan selamat. Selama berada di Kamboja, tim kami memastikan kebutuhan dasar dan keamanan para korban terpenuhi, termasuk perawatan medis bagi korban yang membutuhkan perhatian khusus," ujarnya.

 

Modus yang digunakan para pelaku umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji tinggi. Seluruh dokumen perjalanan korban diurus oleh perekrut guna meyakinkan dan memperlancar proses keberangkatan.

"Dalam perkara ini, penyidik telah mengantongi sejumlah nama terduga perekrut, team leader, hingga aktor intelektual atau bos perusahaan scam di Kamboja," ungkap Syahardiantono.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kami akan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik perekrut di dalam negeri maupun jaringan di luar negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya