Bareskrim Kantongi Aktor Intelektual Kasus TPPO 9 WNI di Kamboja

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 27 Desember 2025 16:35 WIB
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
Share :

Modus yang digunakan para pelaku umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji tinggi. Seluruh dokumen perjalanan korban diurus oleh perekrut guna meyakinkan dan memperlancar proses keberangkatan.

"Dalam perkara ini, penyidik telah mengantongi sejumlah nama terduga perekrut, team leader, hingga aktor intelektual atau bos perusahaan scam di Kamboja," ungkap Syahardiantono.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kami akan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik perekrut di dalam negeri maupun jaringan di luar negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya