JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. KUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
“Ya (Prabowo sudah tandatangani UU),” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Prasetyo menuturkan UU tersebut diteken pada bulan ini. Dia mengatakan penerapan UU KUHAP akan bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026 mendatang.
“Iya dong (penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP),” ujar dia.
“Kami pemerintah telah menyiapkan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” kata Eddy Hiariej usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 16 Desember 2025.
Peraturan pelaksana itu, kata dia, berupa Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, hingga Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
“Ini yang dua sudah harmonisasi dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas,” ujarnya.
“Sehingga sebelum 2 Januari 2026, enam PP atau enam Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” lanjutnya.
Ia meyakini aparat penegak hukum, baik Polri maupun jaksa, siap menjalankan penerapan KUHP-KUHAP yang baru. “Sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum siap,” ujarnya.
Terlebih, lanjut dia, kedua institusi penegak hukum telah menyamakan persepsi antarinstitusi dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang akan segera diberlakukan.
“Kami pemerintah dengan acara hari ini sebetulnya memberikan satu kesan kepada publik, bahwa selama ini ada keraguan terhadap aparat penegak hukum, khususnya teman-teman Polri dan teman-teman Kejaksaan, terkait pelaksanaan KUHP itu terjawab,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )