Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) menjatuhkan sanksi terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas Affan. Dua polisi dijatuhi sanksi demosi dan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Kompol Cosmas Kaju Gae selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob disanksi PTDH, sedangkan Brigadir Kepala Rohmat selaku Basat Brimob Polda Metro Jaya (driver rantis) dikenakan sanksi demosi tujuh tahun. Keduanya merupakan polisi yang mengemudi dan berada di kursi depan mobil rantis.
Sementara lima polisi lainnya dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yakni hanya diminta meminta maaf secara lisan saat sidang etik dan tertulis kepada Kapolri. Kelimanya yakni, Brigadir Satu Danang Setiawan, Ajun Inspektur Dua M Rohyani, Brigadir Dua Mardin, Bhayangkara Kepala Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Saat kejadian, mereka berada di kursi belakang mobil rantis.
Dari putusan itu, Cosmas dan Rohmat keberatan mengajukan banding. Namun, hingga kini putusan banding belum disampaikan pihak kepolisian.
(Arief Setyadi )