JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp5,72 juta tidak akan berubah. Keputusan yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal dijalankan.
“Pemerintah DKI Jakarta, karena sudah menjadi keputusan (UMP DKI 2026), kami akan memegang keputusan itu,” kata Pramono di kompleks Balai Kota Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Menurut Pramono, proses penetapan UMP DKI 2026 telah menyaring aspirasi berbagai pihak. Sehingga, penetapan UMP juga tidak terlepas dari pertimbangan aspirasi buruh.
“Jadi Pemerintah DKI Jakarta dalam memutuskan upah minimum, UMP itu, mendengarkan aspirasi buruh dan pengusaha,” sambungnya.
“Dan kita berpedoman pada PP 49 Tahun 2025, terutama alpha-nya. Jadi kita menggunakan, akhirnya diputuskan alpha-nya adalah 0,75, dan pada waktu keputusannya bersama-sama,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta untuk 2026 sebesar Rp5,72 juta. Nilai itu meningkat sebesar 6,17% dari 2025 yang berjumlah Rp5,39 juta.
Setelah penetapan UMP DKI 2026, gelombang penolakan datang dari kelompok buruh. Pada intinya, buruh menolak penetapan UMP baru tersebut karena dianggap tidak berpihak.
Pasalnya, buruh menilai perhitungan UMP seharusnya berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jika penghitungan UMP DKI Jakarta menggunakan KHL, maka UMP DKI seharusnya berjumlah Rp5,88 juta.
(Arief Setyadi )