JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi, terkait pemberian izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam penanganan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidikan perkara tersebut telah berjalan sejak pertengahan 2025.
"Tim Pidana Khusus sudah melakukan penyidikan sekitar Agustus atau September 2025 dan telah memeriksa beberapa saksi," kata Anang di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Selain pemeriksaan saksi, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kami juga telah melakukan penggeledahan, baik di kantor maupun di rumah, di wilayah Konawe maupun di Jakarta," ungkap Anang.
Anang menjelaskan, modus dugaan korupsi tersebut terkait pemberian izin usaha pertambangan yang lokasinya diduga berada di kawasan hutan lindung.
"Modusnya adalah pemberian izin kepada beberapa perusahaan untuk membuka tambang yang memasuki wilayah hutan lindung, dengan dugaan kerja sama dengan instansi terkait," tuturnya.
Ia menambahkan, peristiwa yang sedang diusut terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2025 dan diduga melibatkan kepala daerah Konawe Utara pada periode tersebut. Namun hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka.
"Sudah beberapa saksi diperiksa, dan saat ini prosesnya masih berjalan. Kalau tidak salah, perkara ini belum masuk ke tahap penghitungan kerugian negara," pungkasnya.
(Awaludin)