Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang di Konawe Utara

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 27 Desember 2025 |11:57 WIB
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang di Konawe Utara
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang di Konawe Utara (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan alasan Lembaga Antirasuah menyetop penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Menurutnya, pada perkara yang terjadi tahun 2009 itu tidak ditemukan alat bukti yang cukup. 

1. Hentikan Penyidikan

"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (27/12/2025). 

KPK kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara tersebut. Menurutnya, hal itu demi kepastian hukum atas pihak yang diduga terlibat. 

"KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujarnya. 

Di sisi lain, KPK terbuka jika terdapat masyarakat yang mengetahui informasi perihal dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud. 

"Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," ucapnya. 

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement