KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, DPR: Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 02 Januari 2026 13:24 WIB
KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, DPR: Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru!
Share :

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP resmi berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026). Komisi III DPR RI pun menyambut haru pemberlakuan dua regulasi pidana itu.

"Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita,"ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. 

"Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,"sambungnya.

Habiburokhman mengatakan, hukum Indonesia memasuki babak baru. Ia menyebut, hukum Indonesia bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan.

"Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," ungkap Habiburokhman.

 

Politikus Partai Gerindra ini menyampaikan selamat pada rakyat Indonesia untuk menikmati dua hukum pidana yang baru ini.

"Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya