Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan di Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumut

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 06 Januari 2026 15:23 WIB
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
Share :

Ia menambahkan, penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti di lapangan, termasuk temuan di wilayah hulu yang diduga menjadi sumber kayu-kayu gelondongan tersebut.

Irhamni mengatakan pihaknya akan menerapkan pasal tindak pidana lingkungan hidup hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara ini.

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus pertanggungjawaban pidana perorangan maupun korporasi,” tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya