Ia menambahkan, penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti di lapangan, termasuk temuan di wilayah hulu yang diduga menjadi sumber kayu-kayu gelondongan tersebut.
Irhamni mengatakan pihaknya akan menerapkan pasal tindak pidana lingkungan hidup hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara ini.
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus pertanggungjawaban pidana perorangan maupun korporasi,” tutupnya.
(Awaludin)