Polri Dalami Dugaan Tindak Pidana Lingkungan di Balik Bencana Aceh Tamiang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 06 Januari 2026 16:15 WIB
Masjid dan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang (Foto: Instagram Arie Untung)
Share :

Ia menjelaskan, setiap kegiatan pembukaan lahan yang legal wajib memiliki dokumen UKL-UPL. Dalam dokumen tersebut diatur area yang boleh dan tidak boleh dibuka, termasuk larangan membuka lahan dengan kemiringan di atas 40 derajat.

Menurutnya, pembukaan lahan di area dengan kemiringan lebih dari 40 derajat berisiko tinggi menyebabkan longsor saat hujan, memicu sedimentasi, dan berujung pada bencana alam berskala besar.

"Di Kuala Simpang, masyarakat bisa melihat rumah-rumah mereka dimasuki lumpur dari wilayah hulu. Di sungai juga terjadi sedimentasi yang sangat tinggi, sehingga hujan sebentar saja sudah menimbulkan banjir. Inilah yang kami maksud sebagai adanya kerusakan lingkungan atau tindak pidana lingkungan hidup," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya