Ia menjelaskan, setiap kegiatan pembukaan lahan yang legal wajib memiliki dokumen UKL-UPL. Dalam dokumen tersebut diatur area yang boleh dan tidak boleh dibuka, termasuk larangan membuka lahan dengan kemiringan di atas 40 derajat.
Menurutnya, pembukaan lahan di area dengan kemiringan lebih dari 40 derajat berisiko tinggi menyebabkan longsor saat hujan, memicu sedimentasi, dan berujung pada bencana alam berskala besar.
"Di Kuala Simpang, masyarakat bisa melihat rumah-rumah mereka dimasuki lumpur dari wilayah hulu. Di sungai juga terjadi sedimentasi yang sangat tinggi, sehingga hujan sebentar saja sudah menimbulkan banjir. Inilah yang kami maksud sebagai adanya kerusakan lingkungan atau tindak pidana lingkungan hidup," pungkasnya.
(Awaludin)