Polri Dalami Dugaan Tindak Pidana Lingkungan di Balik Bencana Aceh Tamiang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 06 Januari 2026 16:15 WIB
Masjid dan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang (Foto: Instagram Arie Untung)
Share :

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, mulai mengusut keberadaan kayu gelondongan yang viral karena diduga menyebabkan bencana alam hingga menutupi masjid di Kabupaten Aceh Tamiang. Penyelidikan dilakukan dengan mengecek langsung aliran sungai yang dipenuhi potongan kayu.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengungkapkan, investigasi bencana di Aceh Tamiang dilakukan dengan mencocokkan serta mengidentifikasi kayu-kayu yang ditemukan di kawasan Pesantren Darul Mukhlisin.

"Kemudian yang kedua, adanya sedimentasi yang sangat luar biasa di daerah ataupun di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya. Hal itu mengakibatkan kerusakan rumah maupun fasilitas umum lainnya di wilayah Tamiang," kata Irhamni kepada awak media, Selasa (6/1/2026).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya