Permendagri Baru: Jabatan Kepala BPBD Tak Lagi Dirangkap Sekda

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 07 Januari 2026 10:49 WIB
Kepala BPBD Tak Lagi Dijabat Sekretaris Daerah (foto: dok ist)
Share :

Selain menegaskan posisi Kepala BPBD, Permendagri tersebut juga mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten/kota. Pengaturan Unsur Pengarah BPBD disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah agar tetap proporsional dan berkelanjutan.

Regulasi ini turut mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB, dengan memperhatikan jumlah penduduk, kapasitas APBD, luas wilayah, serta potensi dan tingkat risiko bencana. Kemendagri juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana guna memperkuat koordinasi lintas sektor.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya