Gugatan CMNP Salah Pihak, Ahli Hukum Perdata: Broker Tak Bisa Digugat!

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 07 Januari 2026 16:05 WIB
Sidang MNC Asia Holding vs CMNP (foto: dok ist)
Share :

"Ya, kalau yang dipersoalkan adalah jual beli, ya tentunya sengketa itu adalah penjual dan pembeli. Kalau tidak ada pembeli di situ, maka tidak ada yang dalam tanda kutip  digugat dalam rangka penyelesaian jual beli tersebut," ujar Gunawan.

Gunawan melanjutkan gugatan tersebut pun seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima. Sebab, gugatan tersebut salah pihak.

"Jadi, apa ini salah pihak ataupun kurang pihak dari sisi hukum acara?," tanya Hotman.

"Saya akan mengatakan salah pihak," jawab Gunawan.

"Akibatnya apa kalau salah pihak dalam gugatan?," tanya Hotman lagi.

"Ya berarti harus di-NO (Niet Ontvankelijk Verklaard alias gugatan salah pihak atau cacat formil)," katanya.

Sidang di PN Jakarta Pusat tersebut menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999.

CMNP belakangan menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya