Ia menambahkan, Hakim Ad Hoc direkrut dari kalangan profesional, praktisi, dan akademisi dengan pengalaman bertahun-tahun, bahkan hingga puluhan tahun, yang keilmuannya tidak diragukan dalam bidang kekhususan masing-masing. Kondisi tersebut dinilai sebagai sebuah ironi.
Di sisi lain, Juru Bicara FSHA Indonesia lainnya, Agus Budiarso, mengungkapkan bahwa para Hakim Ad Hoc akan menyampaikan lima tuntutan utama kepada Presiden Prabowo, yaitu:
Menerbitkan segera perubahan Perpres Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang berlaku surut sejak Oktober 2025, selaras dengan PP Nomor 42 Tahun 2025 sebagaimana amanat Presiden Republik Indonesia, tanpa disparitas, dengan nilai total penghasilan (THP) minimal setara Hakim Kelas IA di bawah Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, atau Hakim Agung di bawah Wakil Ketua Mahkamah Agung.
Memberikan tunjangan pajak, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, serta tunjangan lainnya sebagaimana yang diterima Hakim pada umumnya.
Mengembalikan status Hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara dalam RUU Jabatan Hakim guna menjamin kepastian hak dan martabat jabatan kehakiman.
Mewujudkan jaminan keamanan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan lainnya sebagaimana Hakim pada umumnya.
Memberikan uang purna tugas sesuai dengan perhitungan 9x2 merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021.
“Apabila Perpres baru atas perubahan Perpres Nomor 5 Tahun 2013 tidak kunjung diterbitkan hingga 30 Januari 2026, maka FSHA bersama seluruh Hakim Ad Hoc se-Indonesia akan melanjutkan aksi dengan eskalasi yang lebih besar,” pungkasnya.
(Awaludin)