Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek. Selain ADK, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang (HMK), serta SRJ selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)